Kamis, 29 Oktober 2009

ALAT KELENGKAPAN DEWAN


20 Oktober 2009 | 13:09 wib | Daerah

DPRD Jateng Sahkan Pembentukan Tiga Alat Kelengkapan

 

Semarang, Cybernews. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah mengesahkan pembentukan tiga alat kelengkapan dewan, masing-masing Badan Anggaran, Badan Legislasi, dan Badan Kehormatan.

 

Pengesahan yang dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Jawa Tengah, di Semarang, Selasa (20/10), diawali dengan pembacaan surat usulan fraksi yang mengutus anggotanya untuk masuk dalam ketiga badan tersebut.

 

Badan Anggaran dan Badan Legislasi terdiri atas unsur fraksi serta komisi, sementara Badan Kehormatan beranggotakan sembilan orang yang merupakan perwakilan dari sembilan fraksi yang ada.

 

Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Bambang Priyoko, surat usulan dari Fraksi Partai Amanat Nasional sempat dianulir oleh partai yang bersangkutan.

 

Fraksi Partai Amanat Nasional yang sebelumnya mengusulkan Jayus, kemudian dianulir dan digantikan oleh Mustholiq.

 

Usai pengesahan pembentukan ketiga alat kelengkapan dewan tersebut, pimpinan sidang selanjutnya menghentikan sementara rapat untuk memberi kesempatan Badan Kehormatan memilih ketua dan wakil ketuanya.

 

Dari hasil rapat internal Badan Kehormatan, posisi ketua dijabat oleh Nunik Sriyuningsih dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan wakil ketua Kamal Fauzi dari Partai Keadilan Sejahtera.

 

Adapun keanggotaan badan kehormatan terdiri atas Ali Suyono dari Partai Demokrat, Suwadi dari Partai Golkar, Asroroedien Hadi dari Partai Amanat Nasional, Siti Rosyidah dari Partai Kebangkitan Bangsa, Bambang Wahyono dari Partai Gerindra, Masruhan Syamsuri dari Partai Persatuan Pembangunan dan Titik Mariani dari Hanura.

 

Wakil Ketua Bambang Priyoko, usai sidang paripurna, mengatakan, keanggotaan Badan Kehormatan ini disusun atas tata tertib yang telah disahkan sebelumnya.

 

Menurut dia, jika peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang DPR, MPR, DPD dan DPRD telah diterbitkan dan mewajibkan keanggotaan Badan Kehormatan berjumlah maksimal tujuh orang, maka pengesahan hari ini dapat diamandemen.

 

( Ant / CN12 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar